Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Gus Dur Mania

Hukum Kurban yang Tidak Dibagikan

Hukum Kurban yang Tidak Dibagikan

Seperti yang disebutkan dalam kitab fathul Qarib bahwasanya, berkurban adalah salah bentuk taqarrub (pendekatan) kepada sang Khalik untuk meningkatkan kualitas keimanan seorang hamba kepada Allah SWT.   Idul Kurban, atau Idul Adha, atau disebut juga hari raya haji; hari raya bagi orang haji yang ada di bulan Dzul Hijjah, bulan yang juga dikenal sebagai bulan Haji sebab pada di bulan itu pula umat Islam menunaikan Rukun Islam yang ke-5 sebagai syarat untuk menyempurnakan rukun Islamnya yang terakhir. Berkurban bagi orang Islam sangat diharuskan untuk dikerjakan sebagaimana yang disebutkan dalam kitab fathul qarib bahwa berkurban, apabila dikerjakan oleh salah satu anggota keluarga maka tidak wajib dikerjakan bagi anggota keluarga lainnya alias tidak diwajibkan berdasarkan kifayah (keseluruhannya) sebab bisa men cukupi anggota keluarga keselurahannya. Kecuali bila yang dilakukan itu nazar.


Bagi orang  NU (Nahdlatul Ulama) dalam mengamalkan hukum memang memiliki banyak referensi sebab orang NU sudah terbiasa dengan pendapat yang berbeda, berbeda dalam memilah atau memilih pendapat memang sudah tidak asing dikalangan NU sebab orang NU dari dahulu oleh pendahulu sudah diajarkan untuk saling menghargai pendapat dari yang lain sebab perbedaan pendapat adalah suatu keniscayaan. Berbeda dalam memilih pendapat sudah menjadi perkara yang wajar bagi kalangan NU. Nahdlatul Ulama menjadikan sebuah perbedaan sebagai kekuatan yang paling fundamental  juga sebagai sarana untuk menggapai keyakinan kepada Tuhan. Bahwa perbedaan adalah suatu keniscayaan dari Tuhan yang ada juga dijadikan sebagai pelajaran dalam kehidupan.

Di dalam melaksanakan hukum agama ada kesan bahwa amaliah sebagian orang NU terkadang sulit dipahamai. Suatu saat boleh, saat lain tidak. Orang awam sukar menerima karena pengetahuan agamanya terbatas. Sedangkan para Kiai umumnya mereka memiliki banya literature, sehingga mudah mencari alternative hukum.

Contohnya, masalah penyemebelihan hewan kurban. Umumnya, kaum muslimin menganggap sah bila berkurban dengan onta, sapi, kerbau, dan kambing. Tapi khusus kiai “Fulan” yang sedang bokek (tidak punya uang), ia hanya menyembelih ayamnya dengan niat kurban. Perilaku demikian ini memang tidak diberitakan ke luar karena memang bukan untuk konsumsi umum. Kiai yang terkenal nyentrik itu pun suatu hari menyembelih “kambing”, namun setelah disembelihnya, lantas dibiarkannya saja di tempat . Ia hanya bersedia mengambil dua sampil kambing, satu untuk keluarga sendiri, dan satunya dibagi dua untuk tetangga sebelah kanan dan kiri rumahnya. Lainnya, dibiarkannya di tempat, dan diumumkan bagi yang mau ambil, silakan. Akhirnya, santri dan beberepa tetangga yang tidak malu, datang untuk menghabiskannya. Dasar yang dipakai kiai nyentrik itu adalah, pertama:

 

ويكفى فى الثواب إراقةالدم بنية القربة

 

Untuk memperoleh pahala cukup pengaliran darah (penyembelihan) disertai niat mendekatkan diri kepada Allah. 


ويجب التصدق فى الأضحية المطوع بها بماينطلق عليه الإسم من اللحم 

 

Siapa menyembelih kurban yang bersifat sunnah (seperti kurban yang biasa dilakukan kaum muslimin, bukan kurban karena nadzar) haruslah ia menyedekahkan dagingny.

 

ويجب التصدق ولوعلى فقير واحد بشيئ من اللحم نيئا ولو يسيرا من المتبرع بها، ومثله فى الشرق ي


Wajib menyedekahkan daging kurban walau sedikit kepada sedikitnya seorang fakir.


Sumber: Tradisi Orang-orang NU




Post a Comment for "Hukum Kurban yang Tidak Dibagikan"