Beda Pendapat Ulama Tentang Khitan perempuan
Dalam membahas khitan bagi perempuan beberapa ulama berbeda pendapat dalam mengkajinya, seperti adanya pendapat yang melarang khitan bagi perempuan, itu tidaklah lain hanya tidak memiliki dalil syar'i. Larangan khitan terhadap perempuan itu lebih berdasar kepada pertimbangan bahwa khitan itu menyakitkan.
keputusan di atas merupakan hasil pembahasan Sidang Bahtsul Masail, pada Muktamar ke-32 NU di Makassar tahun 2010.
Sidang Bahtsul Masail tersebut memutuskan tentang teknis khitan terhadap perempuan, "Khitan perempuan dilakukan dengan cara menghilangkan sebagian kecil kulit ari yang menutupi Klitoris, bukan membuangnya sama sekali. Bahkan Rasulullah Saw. justru mengingatkan agar tidak berlebihan dalam memotong, sebagaimana yang diungkap dalam hadits Ummu 'Athiyah al-Anshariyah,
Dari Ummu 'Athiyah al-Anshariyah, sungguh di Madinah ada seorang perempuan yang akan khitan. Lalu Nabi Saw. bersabda padanya, 'jangan kamu habiskan dalam memotongnya, sebab sungguh itu lebih menguntungkan wanita dan lebih menyenangkan suami.' (HR. Abu Dawud)
Berhubungan dengan khitan perempuan, Sidang Bahtsul Masail menyatakn bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan bagi perempuan. Sebagian dari ulama ada yang memberi hukum mubah. sedangkan dari sebagian lain memberi hukum khitan bagi perempuan bersifat sunnah.
Berbeda menurut Imam al-Syafi'i yang memberi hukum wajib, sebagaimana hukum khitan bagi laki-laki yang dikemukakan Imam Nawawi, seperti yang termaktub dalam laporan dan pembahasan hasil Sidang Bahtsul Masail pada Muktamar ke-32 NU 2010 di Makassar.
Artikel sudah ditayangkan di Nu.or.id
Post a Comment for "Beda Pendapat Ulama Tentang Khitan perempuan"