Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Gus Dur Mania

Jadikan Tindak Pidana, Sudan Larang Sunat Perempuan


KHARTOUM, Di Sudan sudah mulai ditetapkan tindak pidana bagi warganya yang ketahuan melakukan sunat terhadap perempuan atau female Genital Mutilation (FGM). Bagi warganya yang melanggar  akan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda. 

Menurut data PBB, sekitar 87 persen perempuan sudan berusia 14-49 tahun melakukan sunat. Di Sudan sendiri sudah menjadi hal lumrah perempuan melakukan sunat yaitu dengand memotong labia dan biasanya klitorisnya.

Seperti data dari PBB Jumat (1/5) diberitahukan bahwa Female Genital Mutilation (FGM) dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti, infeksi pada saluran rahim sehingga menimbulkan rasa sakit saat berhubungan seks.
 
Atas dasar kepercayaan yang sudah meluas di sana, di Sudan perempuan sangat di anjurkan untuk dikhitan sebab itu sangat penting untuk reputasi dan prospek pernikahan di masa depan. Kalau itu sebuah kepercayaan atau budaya mengapa baru diberlakukan tindak pidana sekarang?

Di beberapa negara bagian Sudan sebetulnya sudah dilarang terkait praktik sunat perempuan, tetapi banyak yang mengabaikan dan melanggarnya.  Dari mulai diberlakuakan aturan ini otoritas Sudan menetapkan bagi siapa saja yang melanggar akan dipidana tiga tahun penjara dan denda.

Dari laporan UNICEF, 29 negara di Afrika dan Timur Tengah masih memberlakukan kepercayaan yang ada, sedangkan dari 24 negara tersebut sudah memiliki UU atau beberapa bentuk aturan terhadap FGM.
Padahal BBC dari analisa Sudan Mohaned Hashim menuturkan bahwa sebelumnya telah dilakukan upaya untuk pelarangan FGM di seluruh negara bagian Sudan, tapi parlemen di bawah pemimipin lama Omar al-Bashir tidak menerimanya.
Kemudian para aktivis perempuan maju ke garis depan untuk menggulingkan Bashir pada April lalu.

Para aktivis perempuan menuntut pemerintahan  dengan beberapa tuntutan sebagaimana haknya sebagai perempuan. 
Akhirnya parlemen Sudan menyetujui amandemen FGM pada 22 April. Berdasarkan amandemen itu, siapa saja yang melakukan FGM atau sunat perempuan baik di lembaga medis ataupun di tempat lain, akan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda.


(Dari berbagai Sumber)











Post a Comment for "Jadikan Tindak Pidana, Sudan Larang Sunat Perempuan"