Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Gus Dur Mania

Hukum kurban Dengan Uang


Berkaitan dengan menjalankan ibadah kurban melalui uang, pada dasarnya bagi seseorang yang hendak berkurban mestinya sudah mengetahui arti atau makna dari apa yang akan dilakukan, misalnya saja berkurban, tujuan berkurban sebetulnya seperti yang telah dijelaskan bahwasanya berkurban bagi seseorang dilakukan tujuannya semata-mata untuk beribadah atau untuk mendekatkan orang tersebut kepada penciptaNya. Berkurban atau kurban dalam arti adalah mengalirkan darah dari hewan yang disembelih dan yang menjadi objek dari apa yang dikurbankan adalah berbentuk hewan atau binatang yang halal, sesuai dengan syariat Islam yang telah ditetapkan, adapun hewan-hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban sebagaimana pendapat sebagian ulama jumhur menyebutkan yaitu seperti unta, sapi, kerbau, kambing kacang, dan domba. Meskipun sebagian ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan kurban, sebab kurban memliki banyak interpretasi mulai dari binatang kurban, waktu berkurban, hak-hak bagi yang berkurban, dan tujuan kurban, serta hukum lainnya yang menjelaskan banyak perihal seputar kurban. Jadi hukum berkurban dengan uang adalah tidak sah. Sebab mengacu kepada penjelasan diatas, bahwasanya syarat dari kurban adalah dengan binatang bukan dengan uang, kalaupun semisalnya seseorang berkurban dengan uang, itu bukan kurban namanya melainkan sedekah.


Menyembelih hewan kurban itu waktunya pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, tepatnya pada Hari Idul Adha dan di hari-hari Tasyriq. Pada hari empat itulah hewan yang disembelih dengan niat tertentu akan menjadi ibadah kurban. Yang sudah pasti, jika hewan kurban disembelih bukan pada hari-hari itu namanya sedekah, bukan kurban. Menurut para Kiai dan para ulama NU, kurban harus berupa hewan yang telah ditentukan (sapi, kerbau, atau kambing). Kalau di Saudi Arabia bisa juga dengan onta, lainnya jangan.

 

Sedangkan kurban dengan uang hukumnya tidak sah. Andaikan itu terjadi, hukumnya sedekah semata, dan sedekah hukumnya sunnah. Apalagi kurban “iuran sepuluh ribuan” seperti anak-anak sekolah, itu hanya latihan kurban belaka.

Adapun dalil yang digunakan adalah:


لا تصح التظحية إلابالانعام وهي الإبل والبقرالأهليةوالغنم لأنها عبادةتتعلق بالحيوان فاختصت بالنعم كالزكاةفلا يجزئ بغيرها

 

Kurban tidak sah kecuali dengan binatang ternak, yaitu onta, sapi, kerbau, dan kambing. Dan, karena kurban terkait dengan binatang yang dipilih adalah ternak, tidak sah selain itu.



Sumber: Tradisi Orang-orang NU

Post a Comment for "Hukum kurban Dengan Uang"